Produk SMART Telecom

Jumat, Oktober 09, 2009

Peninjauan Kembali dalam Perkara Perdata


Sebagaimana kita ketahui, PK atas perkara pidana diatur berdasarkan Pasal 263 KUHAP yang hanya dapat dilakukan dengan alasan-alasan :

a. apabila terdapat keadaan baru yang menimbulkan dugaan kuat, bahwa jika keadaan itu sudah diketahui pada waktu sidang masih berlangsung, hasilnya akan berupa putusan bebas atau putusan lepas dari segala tuntutan hukum atau tuntutan penuntut umum tidak dapat diterima atau terhadap perkara itu diterapkan ketentuan pidana yang lebih ringan;

b. apabila dalam pelbagai putusan terdapat pernyataan bahwa sesuatu telah terbukti, akan tetapi hal atau keadaan sebagai dasar dan alasan putusan yang dinyatakan telah terbukti itu, ternyata telah bertentangan satu dengan yang lain;

c. apabila putusan itu dengan jelas memperlihatkan suatu kekhilafan hakim atau suatu kekeliruan yang nyata.

d. apabila dalam putusan itu suatu perbuatan yang didakwakan telah dinyatakan terbukti akan tetapi tidak diikuti oleh suatu pemidanaan.

Jauh berbeda dengan pengaturan Permohonan Peninjauan Kembali dalam perkara pidana sebagaimana diatur Pasal 263 KUHAP di atas, Permohonan Peninjauan Kembali dalam perkara perdata diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 1982 yang merupakan penyempurnaan dari Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 1980.

Permohonan Peninjauan Kembali dalam perkara perdata diajukan berdasarkan alasan-alasan sebagai berikut:

(a) apabila putusan didasarkan pada suatu kebohongan atau tipu muslihat dari pihak lawan yang diketahui setelah perkara diputus atau pada suatu keterangan saksi atau surat-surat bukti yang kemudian oleh Hakim pidana dinyatakan palsu.

(b) apabila setelah perkara-perkara diputus, diketemukan surat-surat bukti yang bersifat menentukan, pada waktu perkara diperiksa tidak dapat diketemukan (novum).
(c) apabila telah dikabulkan suatu hal yang tidak dituntut atau lebih dari pada yang dituntut.

(d) apabila mengenai suatu bagian dari tuntutan belum diputus tanpa dipertimbangkan sebab-sebabnya.

(e) apabila antara pihak-pihak yang sama mengenai suatu soal yang sama, atas dasar yang sama, oleh Pengadilan yang sama atau sama tingkatannya telah diberikan putusan yang satu dengan lainya saling bertentangan.

(f) apabila dalam suatu putusan terdapat ketentuan-ketentuan yang bertentangan satu dengan lainnya.

Adapun tenggang/ jangka waktu pengajuan Peninjauan Kembali dalam perkara perdata, Pasal 8 Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 1982 pada pokoknya menyatakan :

(a) Dalam putusan didasarkan pada suatu kebohongan atau tipu muslihat, keterangan saksi palsu dan atau bukti palsu, diajukan dalam tenggang waktu selama 6 (enam) bulan sejak putusan memperoleh kekuatan hukum tetap atau sejak hari diketahui/terjadinya hal-hal/alasan-alasan yang dimaksud, yang hari serta tanggalnya dapat dibuktikan secara tertulis.

(b) Dengan alasan adanya novum, Permohonan Peninjauan Kembali diajukan dalam tenggang waktu selama 6 (enam) bulan sejak diketahui atau diketemukannya suatu novum, yang hari serta tanggalnya dapat dibuktikan secara tertulis.

(c) Dalam hal putusan dianggap mengabulkan yang tidak dituntut atau lebih dari pada yang dituntut atau putusan belum memutus suatu bagian dari tuntutan/ gugatan tanpa dipertimbangkan sebab-sebabnya, dan atau putusan hakim perdata tersebut mengandung ketentuan-ketentuan yang bertentangan satu dengan lainnya maka Permohonan Peninjauan Kembali atas putusan hakim perdata itu harus diajukan dalam tempo waktu 6 (enam) bulan sejak putusan memperoleh kekuatan hukum tetap.

(d) Untuk alasan karena adanya 2 (dua) putusan Pengadilan yang sama tingkatannya, dalam perkara yang sama dengan subjek/ objek hukum yang sama namun antara isi satu putusan pengadilan dengan isi putusan pengadilan lainnya saling bertentangan, Permohonan Peninjauan Kembali atas alasan tersebut diajukan dalam tenggang waktu selama 6 (enam) bulan sejak putusan yang ter akhir dan bertentangan itu memperoleh kekuatan hukum yang tetap.

Permohonan peninjauan kembali diajukan kepada Mahkamah Agung melalui Pengadilan Negeri yang bersangkutan dan Pengadilan Negeri yang bersangkutan akan memberitahukan secepatnya dengan memberikan atau mengirimkan salinan permohonan peninjauan kembali tersebut kepada pihak lawan dari pemohon.

Perlu menjadi perhatian bagi masyarakat, khususnya bagi Advokat, Ketentuan Pasal 5 Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 1982 secara jelas dan tegas bahwa Permohonan Peninjauan Kembali tidak menangguhkan atau menghentikan pelaksanaan putusan Hakim dan dalam Pasal 6-nya, Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 1982, jelas-jelas menyatakan bahwa Permohonan peninjauan kembali hanya dapat diajukan 1 (satu) kali saja. Jadi, jangan pernah menghalangi upaya eksekusi Pengadilan dengan mengatakan “menunggu putusan permohononan peninjauan kembali di Mahkamah Agung” atau mengupayakan Permohonan Peninjauan Kembali secara berulang-ulang karena hal tersebut hanya sia-sia belaka. Terkecuali, ada keajaiban, dalam hal ini perubahan kebijakan dari Hakim Agung atau ada upaya “sim sa la bim” ….iiiihhh (hari guna suap menyuap .... ke laut aja deh)


* untuk mereka yang menganggap postingan ini penting, silahkan mendownloadnya di http://www.ziddu.com/download/6853082/PeninjauanKembalidalamPerkaraPerdata.doc.html, silahkan dibajak, tapi, jangan dikomersilkan

Sabtu, Oktober 03, 2009

At Mylot.com, friends, discuss and you get the money

What is mylot ?
mylot is a web forum where the members can talk freely about anything in this life. You can also make friendship and talk with your friend or friends who are in other parts of the world such as social networking sites as you follow. What distinguishes, myLot with other social networking sites are any discussions that you create at mylot.com, you are paid by myLot .... hmmmh .... can be friends, expand business networks and friendships, make some money, too .... a social networking site that truly understand you right? so ... come soon joined in myLot through the following link http://www.mylot.com/?ref=advokatku

Sabtu, September 26, 2009

Sumpah lian – Sumpah nukul dalam cerai talak dengan alasan zina


Terkadang, zina merupakan alasan suami- istri untuk bercerai. Bagaimana proses pemeriksaan dan penyelesaian cerai dengan alasan zina di Pengadilan Agama ?

Pemeriksaan dan penyelesaian cerai gugat yang diajukan Istri atas dasar alasan suami telah berzina, dilakukan berdasarkan hukum acara yang berlaku pada gugat cerai biasa, yaitu dilakukan pembuktian dengan saksi atau sumpah pemutus atau atas dasar putusan pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap bahwa suaminya melakukan tindak pidana zina.

Sementara, Pemeriksaan dan penyelesaian cerai talak yang diajukan suami atas dasar alasan istri berzina, dapat dilakukan berdasar hukum acara biasa sebagaimana proses pemeriksaan dan penyelesaian cerai gugat yang diajukan istri sebagaimana dimaksud di atas, atau dengan cara li’an sebagaimana diatur Pasal 87 dan Pasal 88 UU No. 7 Tahun 1989 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 2006.
Proses pemeriksaan cerai talak dengan li’an, setelah pemohon dan termohon melakukan jawab menjawab (gugatan – bantahan, repliek – dupliek), dilakukan proses pembuktian. Bila tidak diketemukan alat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 164 HIR jo Pasal 284 RBg selain bukti sumpah, Pengadilan Agama menanyakan suami apakah akan melakukan sumpah li’an. Apabila suami menghendaki untuk mengucapkan sumpah li’an, maka Pengadilan Agama memerintahkan suami mengucapkan sumpah li’an sebanyak empat kali yang berbunyi :

“Demi Allah saya bersumpah bahwa istri saya telah berbuat zina”

Setelah mengucapkan sumpah tersebut, ditutup dengan lafadz :

“Saya siap menerima laknat Allah bila saya berdusta”

Setelah suami disumpah, Pengadilan Agama menanyakan kepada istri apakah ia bersedia mengangkat sumpah nukul (sumpah balik), bila Istri bersedia mengangkat sumpah nukul (sumpah balik), Pengadilan Agama memerintahkan istri mengucapkan sumpah tersebut sebanyak empat kali yang berbunyi : “Demi Allah saya bersumpah bahwa saya tidak berbuat zinah”, dan setelah itu ditutup dengan ucapan, “saya siap menerima laknat Allah apabila saya berdusta”.

Berdasarkan uraian di atas, mengingat dalam gugatan cerai dengan alasan zina terdapat sumpah pemutus sebagaimana ditegaskan di atas, hendaknya bagi suami yang ingin bercerai dengan alasan zina memikirkan kembali alasan tersebut. Jangan semata-mata mengatakan istri berzina hanya karena emosi sesaat.

Kamis, September 10, 2009

Hak-hak Narapidana sebagai Warga Binaan Pemasyarakatan


Remisi, asimilasi, cuti menjelang bebas dan pembebasan bersyarat merupakan hak seorang Narapidana, baik dewasa maupun anak, sebagai warga binaan pemasyarakatan. Pelaksanaan perolehan Remisi, asimilasi, cuti menjelang bebas dan pembebasan bersyarat tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2006 jo. Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 1999 tentang tata cara pelaksanaan hak warga binaan pemasyarakatan.

Berdasarkan ketentuannya, Remisi diberikan kepada Narapidana dan Anak Pidana apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. berkelakuan baik; dan
b. telah menjalani masa pidana lebih dari 6 (enam) bulan.

Bagi Narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana terorisme, narkotika dan psikotropika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara dan kejahatan hak asasi manusia yang berat, dan kejahatan transnasional terorganisasi lainnya, diberikan Remisi diberikan oleh Menteri dalam suatu ketetapan Menteri setelah mendapat pertimbangan dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan, apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. berkelakuan baik; dan
b. telah menjalani 1/3 (satu per tiga) masa pidana.

Disamping memenuhi persyaratan diatas, persyaratan yang perlu diperhatikan adalah bahwasanya Remisi diberikan kepada Narapidana dan Anak Pidana apabila memenuhi persyaratan melakukan perbuatan yang membantu kegiatan LAPAS.

Untuk Asimilasi, diberikan kepada Narapidana dan Anak Pidana apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. berkelakuan baik;
b. dapat mengikuti program pembinaan dengan baik; dan
c. telah menjalani 1/2 (satu per dua) masa pidana.

Bagi Anak Negara dan Anak Sipil, Asimilasi diberikan setelah menjalani masa pendidikan di Lembaga Pemasyarakatan Anak selama 6 (enam) bulan pertama. Bagi Narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana terorisme, narkotika dan psikotropika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara dan kejahatan hak asasi manusia yang berat, dan kejahatan transnasional terorganisasi lainnya, diberikan Asimilasi oleh Menteri setelah mendapatkan pertimbangan dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. berkelakuan baik;
b. dapat mengikuti program pembinaan dengan baik; dan
c. telah menjalani 2/3 (dua per tiga) masa pidana.
Asimilasi dapat dicabut apabila Narapidana atau Anak Didik Pemasyarakatan melanggar ketentuan Asimilasi.

Setiap Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan berhak mendapatkan Cuti Tahanan. Cuti Tahanan ini meliputi:

a. Cuti Mengunjungi Keluarga; dan
b. Cuti Menjelang Bebas.

Cuti Mengunjungi Keluarga tidak diberikan kepada Narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana terorisme, narkotika dan psikotropika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara dan kejahatan hak asasi manusia yang berat, dan kejahatan transnasional terorganisasi lainnya sedangkan Cuti Menjelang Bebas tidak berlaku bagi Anak Sipil.

Cuti Menjelang Bebas diberikan apabila telah memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. telah menjalani sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) masa pidana, dengan ketentuan 2/3 (dua per tiga) masa pidana tersebut tidak kurang dari 9 (sembilan) bulan;
b. berkelakuan baik selama menjalani masa pidana sekurang-kurangnya 9 (sembilan) bulan terakhir dihitung sebelum tanggal 2/3 (dua per tiga) masa pidana; dan
c. lamanya Cuti Menjelang Bebas sebesar Remisi terakhir, paling lama 6 (enam) bulan.

Bagi Anak Negara yang tidak mendapatkan Pembebasan Bersyarat, diberikan Cuti Menjelang Bebas apabila sekurang-kurangnya telah mencapai usia 17 (tujuh belas) tahun 6 (enam) bulan, dan berkelakuan baik selama menjalani masa pembinaan.

Bagi Narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana terorisme, narkotika dan psikotropika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara dan kejahatan hak asasi manusia yang berat, dan kejahatan transnasional terorganisasi lainnya, diberikan Cuti Menjelang Bebas oleh Menteri apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. telah menjalani sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) masa pidana, dengan ketentuan 2/3 (dua per tiga) masa pidana tersebut tidak kurang dari 9 (sembilan) bulan;
b. berkelakuan baik selama menjalani masa pidana sekurang-kurangnya 9 (sembilan) bulan terakhir dihitung dari tanggal 2/3 (dua per tiga) masa pidana;
c. lamanya Cuti Menjelang Bebas sebesar Remisi terakhir, paling lama 3 (tiga) bulan; dan
d. telah mendapat pertimbangan dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan. Pertimbangan ini wajib memperhatikan kepentingan keamanan, ketertiban umum, dan rasa keadilan masyarakat.

Cuti Menjelang Bebas dapat dicabut apabila Narapidana atau Anak Didik Pemasyarakatan melanggar ketentuan Cuti Menjelang Bebas yang ditetapkan.

Setiap Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan kecuali Anak Sipil, berhak mendapatkan Pembebasan Bersyarat. Pembebasan Bersyarat diberikan apabila telah memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. telah menjalani masa pidana sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) dengan ketentuan 2/3 (dua per tiga) masa pidana tersebut tidak kurang dari 9 (sembilan) bulan; dan
b. berkelakuan baik selama menjalani masa pidana sekurang-kurangnya 9 (sembilan) bulan terakhir dihitung sebelum tanggal 2/3 (dua per tiga) masa pidana.

Pembebasan Bersyarat bagi Anak Negara diberikan setelah menjalani pembinaan sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun. Bagi Narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana terorisme, narkotika dan psikotropika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara dan kejahatan hak asasi manusia yang berat, dan kejahatan transnasional terorganisasi lainnya, diberikan Pembebasan Bersyarat oleh Menteri apabila telah memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. telah menjalani masa pidana sekurangkurangnya 2/3 (dua per tiga), dengan ketentuan 2/3 (dua per tiga) masa pidana tersebut tidak kurang dari 9 (sembilan) bulan;
b. berkelakuan baik selama menjalani masa pidana sekurang-kurangnya 9 (sembilan) bulan terakhir dihitung sebelum tanggal 2/3 (dua per tiga) masa pidana; dan
c. telah mendapat pertimbangan dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan dengan memperhatikan kepentingan keamanan, ketertiban umum, dan rasa keadilan masyarakat.

Pemberian Pembebasan Bersyarat ditetapkan dengan Keputusan Menteri. Pembebasan Bersyarat dapat dicabut apabila Narapidana atau Anak Didik Pemasyarakatan melanggar ketentuan Pembebasan Bersyarat.

Jumat, Agustus 28, 2009

TRANSPARANSI Pengadilan, semoga benar adanya ….

Kalau kita bicara tentang Pengadilan Indonesia rasanya sudah tertanam dibenak kita tentang citra pengadilan yang buruk, seperti lambannya sistem administrasi, biaya perkara yang dimark up, hak-hak pencari keadilan dalam proses peradilan serta pelanggaran yang dilakukan Hakim dan Pegawai Pengadilan. Kalau tidak terpaksa, mungkin Pengadilan adalah satu-satunya instansi pelayanan publik yang harus dihindarkan oleh masyarakat yang tidak mampu. Terlalu banyaknya praktik "kebusukan" pada instansi Pengadilan.

Sejak tanggal 28 Agustus 2007, Mahkamah Agung melalui KEPUTUSAN KETUA MAHKAMAH AGUNG NOMOR: 144/KMA/SKNIII/2007 TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI DI PENGADILAN sesungguhnya telah berupaya meminimalisir praktek "kebusukan" yang melekat di instansi Pengadilan. Dalam Keputusan Mahkamah Agung No. 144/KMA/SKNIII/2007 tersebut ditegaskan bahwasanya masyarakat umum berhak atas informasi tentang Perkara, Pengawasan proses pemeriksaan dugaan pelanggaran yang dilakukan Hakim atau Pegawai yang telah diketahui publik, Informasi organisasi, administrasi serta kepegawaian dan keuangan Pengadilan. Singkat kata, informasi Pengadilan yang dapat diakses oleh masyarakat ada 2 jenis informasi yakni informasi terbuka tanpa perlu meminta persetujuan dan informasi yang harus terlebih dahulu meminta persetujuan.

Untuk informasi Pengadilan yang tanpa persetujuan, masyarakat dapat melihatnya melalui papan Pengumuman di setiap Pengadilan serta dapat pula menggunakan sarana penyebaran informasi lain sesuai dengan perkembangan teknologi dan kemampuan anggaran Pengadilan entah itu melalui layar monitor yang ada di Pengadilan dan atau melalui situs internet.

Pasal 6 Keputusan Mahkamah Agung No. 144/KMA/SKNIII/2007 menegaskan :

(1) Informasi yang harus diumumkan oleh setiap Pengadilan setidaknya meliputi informasi:

a.     gambaran umum Pengadilan yang, antara lain, meliputi: fungsi, tugas, yurisdiksi dan struktur organisasi Pengadilan tersebut serta telepon, faksimili, nama dan jabatan pejabat Pengadilan non Hakim;

b.     gambaran umum proses beracara di Pengadilan;

c.     hak-hak pencari keadilan dalam proses peradilan;

d.     biaya yang berhubungan dengan proses penyelesaian perkara serta biaya hak-hak kepaniteraan sesuai dengan kewenangan, tugas dan kewajiban Pengadilan;

e.     putusan dan penetapan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap;

f.     putusan dan penetapan Pengadilan Tingkat Pertama dan Pengadilan Tingkat Banding yang belum berkekuatan hukum tetap dalam perkara-perkara tertentu.

g.     agenda sidang pada Pengadilan Tingkat Pertama;

h.     agenda sidang pembacaan putusan, bagi Pengadilan Tingkat Banding dan Pengadilan Tingkat Kasasi;

i.     mekanisme pengaduan dugaan pelanggaran yang dilakukan Hakim dan Pegawai;

j.     hak masyarakat dan tata cara untuk memperoleh informasi di Pengadilan.

(2) Perkara-perkara tertentu sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf f adalah:

a.     korupsi;

b.     terorisme;

c.     narkotika/psikotropika;

d.     pencucian uang; atau

e.     perkara lain yang menarik perhatian publik atas perintah Ketua Pengadilan.

(3) Inforrnasi yang hams diumumkan oleh Mahkamah Agung selain dari yang disebutkan dalam ayat (1) adalah:

a.     Peraturan Mahkamah Agung;

b.     Surat Edaran Mahkamah Agung;

c.     Yurisprudensi Mahkamah Agung;

d.     laporan tahunan Mahkamah Agung;

e.     rencana strategis Mahkamah Agung;

f.     pembukaan pendaftaran untuk pengisian posisi Hakim atau Pegawai.

Adapun tata cara untuk memperoleh informasi dalam lingkup pengadilan, masyarakat (anda dan saya) terlebih dahulu mengajukan permohonan dengan cara mengisi formulir permohonan yang disediakan oleh Pengadilan. Petugas infomasi dan dokurnentasi Pengadilan akan memberikan keterangan, ada atau tidak infomasi yang dimohonkan, diterima atau ditolak permohonan, baik sebagian atau seluruhnya, selambat-lambatnya dalam waktu 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan diterima. Jika permohonan informasi ditolak, Pengadilan harus memuat alasan-alasannya dan bila permohonan diterima maka dalam memberikan keterangan ditetapkan pula mengenai biaya yang diperlukan (lha biaya lagi ya ???).


 

Kamis, Agustus 13, 2009

BLACK LIST BI, Rumor Sesat Menyesatkan


Mungkin Anda pernah mendengar istilah Black List BI (Bank Indonesia) ketika membicarakan dengan pihak Bank/ masyarakat masalah seputar penyelesaian tagihan Kartu Kredit dan atau Kredit Tanpa Anggunan. Atau saat ini, anda sedang bertanya-tanya tentang istilah tersebut. Akhir dari semua pertanyaan adalah, apakah benar Bank Indonesia mengeluarkan daftar gelap nasabah debitur ? mari kita bahas hal ini bersama-sama, bagi Anda, pembaca, yang tidak sependapat silahkan beri tanggapan, tentunya dengan referensi dasar hukum yang jelas dan tegas.

Berdasarkan penelusuran data dan informasi yang dilakukan, saya belum menemukan referensi dasar hukum tentang kegiatan pendataan “black list BI”. Yang baru saya temukan dan saya pahami, berdasarkan keterangan seorang teman yang bekerja sebagai legal manager di suatu Bank Swasta, dapat dipastikan bahwasanya istilah “black list BI” tidak ada dalam praktek sehari-hari perbankan Indonesia. Yang ada, dikenal dan dipraktekkan oleh bank adalah kegiatan penyampaian informasi debitur yang menyangkut penyediaan dana (kredit) dan keuangan seorang/ beberapa debitur Bank yang disampaikan secara berkala kepada Bank Indonesia. Penyelenggaraan Sistem Informasi Debitur ini didasarkan pada PERATURAN BANK INDONESIA NOMOR : 7/ 8 /PBI/2005 TENTANG SISTEM INFORMASI DEBITUR .

Penyampaian informasi debitur ini dilakukan tidak ada kaitannya dengan permasalahan kredit yang disalurkan Bank kepada nasabah debitur. Juga tidak menjadi patokan bahwa informasi nasabah debitur yang dilaporkan tersebut adalah nasabah yang ber-“masalah”.

Lalu, kapan seorang nasabah masuk dalam daftar informasi debitur ? jawabnya adalah pada saat seorang nasabah menerima kredit yang disalurkan bank kepadanya. Sejak sang nasabah menerima kredit maka Bank kreditur wajib menyampaikan informasi nasabah debitur tersebut kepada Bank Indonesia. Hal ini sebagaimana dimaksud dan diatur Pasal 5 PERATURAN BANK INDONESIA NOMOR : 7/ 8 /PBI/2005 TENTANG SISTEM INFORMASI DEBITUR yang menegaskan :

(1) Pelapor wajib menyampaikan Laporan Debitur kepada Bank Indonesia secara benar, lengkap, terkini, dan tepat waktu.
(2) Laporan Debitur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan setiap bulan untuk posisi akhir bulan.
(3) Pelapor bertanggung jawab atas isi dan ketepatan waktu penyampaian Laporan Debitur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).
(4) Laporan Debitur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), wajib disusun sesuai dengan Buku Pedoman Penyusunan Laporan Debitur yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.

Kegiatan penyampaian informasi debitur bank kepada Bank Indonesia dilakukan dengan maksud memperlancar proses penyediaan dana (penanaman dana Bank baik dalam rupiah maupun valuta asing, dalam bentuk kredit, surat berharga, penyertaan, penempatan, tagihan lainnya, dan transaksi rekening administratif serta bentuk penanaman dana lainnya yang dapat dipersamakan dengan itu, dalam hal ini bank bertindak sebagai kreditur) mempermudah penerapan manajemen risiko, dan bertukar informasi antar bank tentang profil dan kondisi debitur guna membantu bank dalam melakukan identifikasi kualitas seorang/ beberapa Debitur. Adapun perincian penyampaian informasi debitur ini meliputi informasi mengenai:

a. Debitur;

Informasi ini berisi informasi mengenai nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak, nomor Kartu Tanda Penduduk, dan keterkaitan debitur dengan Bank dari sisi kepengurusan, kepemilikan, dan hubungan keuangan.

b. pengurus dan pemilik;

Informasi pengurus dan pemilik antara lain berisi informasi mengenai nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak, nomor Kartu Tanda Penduduk, jabatan, dan pangsa kepemilikan.

c. fasilitas Penyediaan Dana;

Informasi fasilitas Penyediaan Dana antara lain berisi informasi mengenai jenis Penyediaan Dana (kredit yang diberikan bank kepada nasabah debitur, termasuk dalam hal ini juga tentang cerukan (overdraft), yaitu saldo negatif pada rekening giro nasabah yang tidak dapat dibayar lunas pada akhir hari; pengambilalihan tagihan dalam rangka kegiatan anjak piutang; pengambilalihan atau pembelian kredit dari pihak lain), jumlah fasilitas yang diberikan dan kolektibilitas, termasuk Penyediaan Dana yang dihapus buku, yang dihapus tagih, serta yang diselesaikan dengan cara pengambilalihan agunan atau penyelesaian melalui pengadilan.

d. agunan;

Informasi agunan antara lain berisi informasi mengenai bukti kepemilikan, nilai taksasi, lokasi agunan, dan jenis pengikatan.

e. penjamin;

Informasi penjamin antara lain berisi informasi mengenai nama, alamat, nomor Kartu Tanda Penduduk, akta pendirian, dan bagian yang dijamin.

f. laporan keuangan Debitur.

Informasi laporan keuangan Debitur antara lain berisi informasi mengenai neraca dan laba rugi.

Informasi profil dan kondisi debitur ini dihimpun dalam suatu pusat informasi kredit (credit bureau) yang dikelola oleh Bank Indonesia dalam hal ini Direktorat Perizinan dan Informasi Perbankan c.q. Bagian Data Perbankan.

Apakah dengan masuknya informasi debitur dalam Pusat Informasi Kredit Bank Indonesia berarti merugikan debitur ? berapa lama informasi profil debitur masuk dalam Pusat Informasi Kredit tersebut ?

Sesuai dengan maksud dan tujuan kegiatan Pusat Informasi Kredit yakni memperlancar proses penyediaan dana, mempermudah penerapan manajemen risiko, dan bertukar informasi antar bank tentang profil dan kondisi debitur guna membantu bank dalam melakukan identifikasi kualitas seorang/ beberapa Debitur tentunya untuk mengukur merugikan tidaknya bagi debitur harus dilihat dari 2 (dua) sisi kepentingan yakni kepentingan si nasabah debitur dengan kepentingan bank itu sendiri yang tentunya kepentingan masing-masing pihak adalah sangat berbeda satu sama lain. Mengenai berapa lama informasi profile debitur disimpan Pusat Informasi Kredit Bank Indonesia, jawabnya, informasi tersebut akan selalu tersimpan dalam database Pusat Informasi Kredit mengingat Bank Indonesia berkepentingan untuk mengatur dan mengembangkan penyelenggaraan sistem informasi antar bank maupun lembaga lain di bidang keuangan dalam rangka memperoleh informasi debitur secara efisien dan efektif.

Kamis, Agustus 06, 2009

Kebebasan Berpendapat Vs Penghinaan


Terkait dengan kasus pritamulyasari yang berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Banten diperintahkan untuk dilanjutkan pemeriksaannya, beberapa komunitas masyarakat mulai menggalang kembali dukungan terhadap Pritamulyasari. Dukungan moral yang patut dipuji dan memang seharusnya kita lakukan. Tidak hanya untuk pribadi Pritamulyasari, tapi juga untuk “prita-prita” lain yang mungkin senasib. Kita berharap, kiranya dari kasus Pritamulyasari, kebuntuan komunikasi dan arogansi para pelaku usaha untuk memperhatikan kepentingan konsumen mencair. Ini harapan khusus, harapan yang lebih besar adalah sudah saatnya kita dalam suatu hubungan, apa pun bentuknya, baik hubungan diantara kita sebagai anggota masyarakat atau masyarakat dengan Pemerintah untuk lebih mementingkan transparansi – keterbukaan – kejujuran dibandingkan menutup-nutupinya dengan rangkaian kebohongan.

Namun demikian, juga harus diingat bahwa dalam hubungan-hubungan yang kita bangun, yang kita jalankan, ada aturan-aturan hukum yang mengingkat dan mengatur hubungan tersebut. Hukum menjamin kita untuk bebas berpendapat dalam bentuk apa pun termasuk juga mengeluarkan pendapat tersebut didepan umum. Hal ini sebagaimana dimaksud Pasal 23 UU NO 39 TAHUN 1999 tentang HAK ASASI MANUSIA menyatakan :

1. Setiap orang bebas untuk memilih dan mempunyai keyakinan politiknya.
2. Setiap orang bebas untuk mempunyai, mengeluarkan dan menyebarluaskan pendapat sesuai hati nuraninya, secara lisan dan atau tulisan melalui media cetak maupun elektronik dengan memperhatikan nilai-nilai agama, kesusilaan, ketertiban, kepentingan umum, dan keutuhan bangsa.

Dalam kasus pritamulyasari, dimana isi email-nya jelas dan tegas berisi kalimat-kalimat diskredit selain keluhan yang dikemukakannya, mau tidak mau memang ada aturan hukum yang dilanggar oleh Ibu pritamulyasari. Ingat, Hukum Pidana memiliki otoritas untuk memberikan penilaian atas perbuatan yang dilakukan orang ke dalam kualifikasi perbuatan yang diperbolehkan dan yang dilarang. Dalam menjalankan otoritasnya, hukum pidana memberi kualifikasi suatu perbuatan sebagai tindak pidana dan menjatuhkan sanksi (pidana) dibatasi oleh beberapa prinsip (azas), yaitu :

- Azas Legalitas
Tidak ada perbuatan pidana jika sebelumnya tidak ditentukan sebagai demikian oleh ketentuan Undang-Undang. (Nullum delictum, nulla poena sine praevie lege poenale)

- Azas Kesalahan
Seseorang yang terbukti melakukan tindak pidana hanya dapat dihukum jika terdapat kesalahan. (actus non facit reum, nisi mens sit rea).

Jadi, suka tidak suka, kebebasan berpendapat di negeri ini memang ada batasnya dan batasan tersebut tidak berarti negeri ini mengkriminalkan kebebasan berpendapat.
 
ADVOKATKU © 2007 Template feito por Templates para Você