* untuk mereka yang menganggap postingan ini penting, silahkan mendownloadnya di http://www.ziddu.com/download/6853082/PeninjauanKembalidalamPerkaraPerdata.doc.html, silahkan dibajak, tapi, jangan dikomersilkan
Jumat, Oktober 09, 2009
Peninjauan Kembali dalam Perkara Perdata
| Reaksi: |
Sabtu, Oktober 03, 2009
At Mylot.com, friends, discuss and you get the money
| Reaksi: |
Sabtu, September 26, 2009
Sumpah lian – Sumpah nukul dalam cerai talak dengan alasan zina

| Reaksi: |
Kamis, September 10, 2009
Hak-hak Narapidana sebagai Warga Binaan Pemasyarakatan

Berdasarkan ketentuannya, Remisi diberikan kepada Narapidana dan Anak Pidana apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berkelakuan baik; dan
b. telah menjalani masa pidana lebih dari 6 (enam) bulan.
Bagi Narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana terorisme, narkotika dan psikotropika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara dan kejahatan hak asasi manusia yang berat, dan kejahatan transnasional terorganisasi lainnya, diberikan Remisi diberikan oleh Menteri dalam suatu ketetapan Menteri setelah mendapat pertimbangan dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan, apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berkelakuan baik; dan
b. telah menjalani 1/3 (satu per tiga) masa pidana.
Disamping memenuhi persyaratan diatas, persyaratan yang perlu diperhatikan adalah bahwasanya Remisi diberikan kepada Narapidana dan Anak Pidana apabila memenuhi persyaratan melakukan perbuatan yang membantu kegiatan LAPAS.
Untuk Asimilasi, diberikan kepada Narapidana dan Anak Pidana apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berkelakuan baik;
b. dapat mengikuti program pembinaan dengan baik; dan
c. telah menjalani 1/2 (satu per dua) masa pidana.
Bagi Anak Negara dan Anak Sipil, Asimilasi diberikan setelah menjalani masa pendidikan di Lembaga Pemasyarakatan Anak selama 6 (enam) bulan pertama. Bagi Narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana terorisme, narkotika dan psikotropika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara dan kejahatan hak asasi manusia yang berat, dan kejahatan transnasional terorganisasi lainnya, diberikan Asimilasi oleh Menteri setelah mendapatkan pertimbangan dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berkelakuan baik;
b. dapat mengikuti program pembinaan dengan baik; dan
c. telah menjalani 2/3 (dua per tiga) masa pidana.
Setiap Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan berhak mendapatkan Cuti Tahanan. Cuti Tahanan ini meliputi:
a. Cuti Mengunjungi Keluarga; dan
b. Cuti Menjelang Bebas.
Cuti Mengunjungi Keluarga tidak diberikan kepada Narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana terorisme, narkotika dan psikotropika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara dan kejahatan hak asasi manusia yang berat, dan kejahatan transnasional terorganisasi lainnya sedangkan Cuti Menjelang Bebas tidak berlaku bagi Anak Sipil.
Cuti Menjelang Bebas diberikan apabila telah memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. telah menjalani sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) masa pidana, dengan ketentuan 2/3 (dua per tiga) masa pidana tersebut tidak kurang dari 9 (sembilan) bulan;
b. berkelakuan baik selama menjalani masa pidana sekurang-kurangnya 9 (sembilan) bulan terakhir dihitung sebelum tanggal 2/3 (dua per tiga) masa pidana; dan
c. lamanya Cuti Menjelang Bebas sebesar Remisi terakhir, paling lama 6 (enam) bulan.
Bagi Anak Negara yang tidak mendapatkan Pembebasan Bersyarat, diberikan Cuti Menjelang Bebas apabila sekurang-kurangnya telah mencapai usia 17 (tujuh belas) tahun 6 (enam) bulan, dan berkelakuan baik selama menjalani masa pembinaan.
Bagi Narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana terorisme, narkotika dan psikotropika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara dan kejahatan hak asasi manusia yang berat, dan kejahatan transnasional terorganisasi lainnya, diberikan Cuti Menjelang Bebas oleh Menteri apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. telah menjalani sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) masa pidana, dengan ketentuan 2/3 (dua per tiga) masa pidana tersebut tidak kurang dari 9 (sembilan) bulan;
b. berkelakuan baik selama menjalani masa pidana sekurang-kurangnya 9 (sembilan) bulan terakhir dihitung dari tanggal 2/3 (dua per tiga) masa pidana;
c. lamanya Cuti Menjelang Bebas sebesar Remisi terakhir, paling lama 3 (tiga) bulan; dan
d. telah mendapat pertimbangan dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan. Pertimbangan ini wajib memperhatikan kepentingan keamanan, ketertiban umum, dan rasa keadilan masyarakat.
Cuti Menjelang Bebas dapat dicabut apabila Narapidana atau Anak Didik Pemasyarakatan melanggar ketentuan Cuti Menjelang Bebas yang ditetapkan.
Setiap Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan kecuali Anak Sipil, berhak mendapatkan Pembebasan Bersyarat. Pembebasan Bersyarat diberikan apabila telah memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. telah menjalani masa pidana sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) dengan ketentuan 2/3 (dua per tiga) masa pidana tersebut tidak kurang dari 9 (sembilan) bulan; dan
b. berkelakuan baik selama menjalani masa pidana sekurang-kurangnya 9 (sembilan) bulan terakhir dihitung sebelum tanggal 2/3 (dua per tiga) masa pidana.
Pembebasan Bersyarat bagi Anak Negara diberikan setelah menjalani pembinaan sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun. Bagi Narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana terorisme, narkotika dan psikotropika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara dan kejahatan hak asasi manusia yang berat, dan kejahatan transnasional terorganisasi lainnya, diberikan Pembebasan Bersyarat oleh Menteri apabila telah memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. telah menjalani masa pidana sekurangkurangnya 2/3 (dua per tiga), dengan ketentuan 2/3 (dua per tiga) masa pidana tersebut tidak kurang dari 9 (sembilan) bulan;
b. berkelakuan baik selama menjalani masa pidana sekurang-kurangnya 9 (sembilan) bulan terakhir dihitung sebelum tanggal 2/3 (dua per tiga) masa pidana; dan
c. telah mendapat pertimbangan dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan dengan memperhatikan kepentingan keamanan, ketertiban umum, dan rasa keadilan masyarakat.
Pemberian Pembebasan Bersyarat ditetapkan dengan Keputusan Menteri. Pembebasan Bersyarat dapat dicabut apabila Narapidana atau Anak Didik Pemasyarakatan melanggar ketentuan Pembebasan Bersyarat.
| Reaksi: |
Jumat, Agustus 28, 2009
TRANSPARANSI Pengadilan, semoga benar adanya ….
Kalau kita bicara tentang Pengadilan Indonesia rasanya sudah tertanam dibenak kita tentang citra pengadilan yang buruk, seperti lambannya sistem administrasi, biaya perkara yang dimark up, hak-hak pencari keadilan dalam proses peradilan serta pelanggaran yang dilakukan Hakim dan Pegawai Pengadilan. Kalau tidak terpaksa, mungkin Pengadilan adalah satu-satunya instansi pelayanan publik yang harus dihindarkan oleh masyarakat yang tidak mampu. Terlalu banyaknya praktik "kebusukan" pada instansi Pengadilan.
Sejak tanggal 28 Agustus 2007, Mahkamah Agung melalui KEPUTUSAN KETUA MAHKAMAH AGUNG NOMOR: 144/KMA/SKNIII/2007 TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI DI PENGADILAN sesungguhnya telah berupaya meminimalisir praktek "kebusukan" yang melekat di instansi Pengadilan. Dalam Keputusan Mahkamah Agung No. 144/KMA/SKNIII/2007 tersebut ditegaskan bahwasanya masyarakat umum berhak atas informasi tentang Perkara, Pengawasan proses pemeriksaan dugaan pelanggaran yang dilakukan Hakim atau Pegawai yang telah diketahui publik, Informasi organisasi, administrasi serta kepegawaian dan keuangan Pengadilan. Singkat kata, informasi Pengadilan yang dapat diakses oleh masyarakat ada 2 jenis informasi yakni informasi terbuka tanpa perlu meminta persetujuan dan informasi yang harus terlebih dahulu meminta persetujuan.
Untuk informasi Pengadilan yang tanpa persetujuan, masyarakat dapat melihatnya melalui papan Pengumuman di setiap Pengadilan serta dapat pula menggunakan sarana penyebaran informasi lain sesuai dengan perkembangan teknologi dan kemampuan anggaran Pengadilan entah itu melalui layar monitor yang ada di Pengadilan dan atau melalui situs internet.
Pasal 6 Keputusan Mahkamah Agung No. 144/KMA/SKNIII/2007 menegaskan :
(1) Informasi yang harus diumumkan oleh setiap Pengadilan setidaknya meliputi informasi:
a. gambaran umum Pengadilan yang, antara lain, meliputi: fungsi, tugas, yurisdiksi dan struktur organisasi Pengadilan tersebut serta telepon, faksimili, nama dan jabatan pejabat Pengadilan non Hakim;
b. gambaran umum proses beracara di Pengadilan;
c. hak-hak pencari keadilan dalam proses peradilan;
d. biaya yang berhubungan dengan proses penyelesaian perkara serta biaya hak-hak kepaniteraan sesuai dengan kewenangan, tugas dan kewajiban Pengadilan;
e. putusan dan penetapan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap;
f. putusan dan penetapan Pengadilan Tingkat Pertama dan Pengadilan Tingkat Banding yang belum berkekuatan hukum tetap dalam perkara-perkara tertentu.
g. agenda sidang pada Pengadilan Tingkat Pertama;
h. agenda sidang pembacaan putusan, bagi Pengadilan Tingkat Banding dan Pengadilan Tingkat Kasasi;
i. mekanisme pengaduan dugaan pelanggaran yang dilakukan Hakim dan Pegawai;
j. hak masyarakat dan tata cara untuk memperoleh informasi di Pengadilan.
(2) Perkara-perkara tertentu sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf f adalah:
a. korupsi;
b. terorisme;
c. narkotika/psikotropika;
d. pencucian uang; atau
e. perkara lain yang menarik perhatian publik atas perintah Ketua Pengadilan.
(3) Inforrnasi yang hams diumumkan oleh Mahkamah Agung selain dari yang disebutkan dalam ayat (1) adalah:
a. Peraturan Mahkamah Agung;
b. Surat Edaran Mahkamah Agung;
c. Yurisprudensi Mahkamah Agung;
d. laporan tahunan Mahkamah Agung;
e. rencana strategis Mahkamah Agung;
f. pembukaan pendaftaran untuk pengisian posisi Hakim atau Pegawai.
Adapun tata cara untuk memperoleh informasi dalam lingkup pengadilan, masyarakat (anda dan saya) terlebih dahulu mengajukan permohonan dengan cara mengisi formulir permohonan yang disediakan oleh Pengadilan. Petugas infomasi dan dokurnentasi Pengadilan akan memberikan keterangan, ada atau tidak infomasi yang dimohonkan, diterima atau ditolak permohonan, baik sebagian atau seluruhnya, selambat-lambatnya dalam waktu 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan diterima. Jika permohonan informasi ditolak, Pengadilan harus memuat alasan-alasannya dan bila permohonan diterima maka dalam memberikan keterangan ditetapkan pula mengenai biaya yang diperlukan (lha biaya lagi ya ???).
Kamis, Agustus 13, 2009
BLACK LIST BI, Rumor Sesat Menyesatkan

Berdasarkan penelusuran data dan informasi yang dilakukan, saya belum menemukan referensi dasar hukum tentang kegiatan pendataan “black list BI”. Yang baru saya temukan dan saya pahami, berdasarkan keterangan seorang teman yang bekerja sebagai legal manager di suatu Bank Swasta, dapat dipastikan bahwasanya istilah “black list BI” tidak ada dalam praktek sehari-hari perbankan Indonesia. Yang ada, dikenal dan dipraktekkan oleh bank adalah kegiatan penyampaian informasi debitur yang menyangkut penyediaan dana (kredit) dan keuangan seorang/ beberapa debitur Bank yang disampaikan secara berkala kepada Bank Indonesia. Penyelenggaraan Sistem Informasi Debitur ini didasarkan pada PERATURAN BANK INDONESIA NOMOR : 7/ 8 /PBI/2005 TENTANG SISTEM INFORMASI DEBITUR .
Penyampaian informasi debitur ini dilakukan tidak ada kaitannya dengan permasalahan kredit yang disalurkan Bank kepada nasabah debitur. Juga tidak menjadi patokan bahwa informasi nasabah debitur yang dilaporkan tersebut adalah nasabah yang ber-“masalah”.
Lalu, kapan seorang nasabah masuk dalam daftar informasi debitur ? jawabnya adalah pada saat seorang nasabah menerima kredit yang disalurkan bank kepadanya. Sejak sang nasabah menerima kredit maka Bank kreditur wajib menyampaikan informasi nasabah debitur tersebut kepada Bank Indonesia. Hal ini sebagaimana dimaksud dan diatur Pasal 5 PERATURAN BANK INDONESIA NOMOR : 7/ 8 /PBI/2005 TENTANG SISTEM INFORMASI DEBITUR yang menegaskan :
(1) Pelapor wajib menyampaikan Laporan Debitur kepada Bank Indonesia secara benar, lengkap, terkini, dan tepat waktu.
(2) Laporan Debitur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan setiap bulan untuk posisi akhir bulan.
(3) Pelapor bertanggung jawab atas isi dan ketepatan waktu penyampaian Laporan Debitur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).
(4) Laporan Debitur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), wajib disusun sesuai dengan Buku Pedoman Penyusunan Laporan Debitur yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
Kegiatan penyampaian informasi debitur bank kepada Bank Indonesia dilakukan dengan maksud memperlancar proses penyediaan dana (penanaman dana Bank baik dalam rupiah maupun valuta asing, dalam bentuk kredit, surat berharga, penyertaan, penempatan, tagihan lainnya, dan transaksi rekening administratif serta bentuk penanaman dana lainnya yang dapat dipersamakan dengan itu, dalam hal ini bank bertindak sebagai kreditur) mempermudah penerapan manajemen risiko, dan bertukar informasi antar bank tentang profil dan kondisi debitur guna membantu bank dalam melakukan identifikasi kualitas seorang/ beberapa Debitur. Adapun perincian penyampaian informasi debitur ini meliputi informasi mengenai:
a. Debitur;
Informasi ini berisi informasi mengenai nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak, nomor Kartu Tanda Penduduk, dan keterkaitan debitur dengan Bank dari sisi kepengurusan, kepemilikan, dan hubungan keuangan.
b. pengurus dan pemilik;
Informasi pengurus dan pemilik antara lain berisi informasi mengenai nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak, nomor Kartu Tanda Penduduk, jabatan, dan pangsa kepemilikan.
c. fasilitas Penyediaan Dana;
Informasi fasilitas Penyediaan Dana antara lain berisi informasi mengenai jenis Penyediaan Dana (kredit yang diberikan bank kepada nasabah debitur, termasuk dalam hal ini juga tentang cerukan (overdraft), yaitu saldo negatif pada rekening giro nasabah yang tidak dapat dibayar lunas pada akhir hari; pengambilalihan tagihan dalam rangka kegiatan anjak piutang; pengambilalihan atau pembelian kredit dari pihak lain), jumlah fasilitas yang diberikan dan kolektibilitas, termasuk Penyediaan Dana yang dihapus buku, yang dihapus tagih, serta yang diselesaikan dengan cara pengambilalihan agunan atau penyelesaian melalui pengadilan.
d. agunan;
Informasi agunan antara lain berisi informasi mengenai bukti kepemilikan, nilai taksasi, lokasi agunan, dan jenis pengikatan.
e. penjamin;
Informasi penjamin antara lain berisi informasi mengenai nama, alamat, nomor Kartu Tanda Penduduk, akta pendirian, dan bagian yang dijamin.
f. laporan keuangan Debitur.
Informasi laporan keuangan Debitur antara lain berisi informasi mengenai neraca dan laba rugi.
Informasi profil dan kondisi debitur ini dihimpun dalam suatu pusat informasi kredit (credit bureau) yang dikelola oleh Bank Indonesia dalam hal ini Direktorat Perizinan dan Informasi Perbankan c.q. Bagian Data Perbankan.
Apakah dengan masuknya informasi debitur dalam Pusat Informasi Kredit Bank Indonesia berarti merugikan debitur ? berapa lama informasi profil debitur masuk dalam Pusat Informasi Kredit tersebut ?
Sesuai dengan maksud dan tujuan kegiatan Pusat Informasi Kredit yakni memperlancar proses penyediaan dana, mempermudah penerapan manajemen risiko, dan bertukar informasi antar bank tentang profil dan kondisi debitur guna membantu bank dalam melakukan identifikasi kualitas seorang/ beberapa Debitur tentunya untuk mengukur merugikan tidaknya bagi debitur harus dilihat dari 2 (dua) sisi kepentingan yakni kepentingan si nasabah debitur dengan kepentingan bank itu sendiri yang tentunya kepentingan masing-masing pihak adalah sangat berbeda satu sama lain. Mengenai berapa lama informasi profile debitur disimpan Pusat Informasi Kredit Bank Indonesia, jawabnya, informasi tersebut akan selalu tersimpan dalam database Pusat Informasi Kredit mengingat Bank Indonesia berkepentingan untuk mengatur dan mengembangkan penyelenggaraan sistem informasi antar bank maupun lembaga lain di bidang keuangan dalam rangka memperoleh informasi debitur secara efisien dan efektif.
| Reaksi: |
Kamis, Agustus 06, 2009
Kebebasan Berpendapat Vs Penghinaan

Namun demikian, juga harus diingat bahwa dalam hubungan-hubungan yang kita bangun, yang kita jalankan, ada aturan-aturan hukum yang mengingkat dan mengatur hubungan tersebut. Hukum menjamin kita untuk bebas berpendapat dalam bentuk apa pun termasuk juga mengeluarkan pendapat tersebut didepan umum. Hal ini sebagaimana dimaksud Pasal 23 UU NO 39 TAHUN 1999 tentang HAK ASASI MANUSIA menyatakan :
1. Setiap orang bebas untuk memilih dan mempunyai keyakinan politiknya.
2. Setiap orang bebas untuk mempunyai, mengeluarkan dan menyebarluaskan pendapat sesuai hati nuraninya, secara lisan dan atau tulisan melalui media cetak maupun elektronik dengan memperhatikan nilai-nilai agama, kesusilaan, ketertiban, kepentingan umum, dan keutuhan bangsa.
Dalam kasus pritamulyasari, dimana isi email-nya jelas dan tegas berisi kalimat-kalimat diskredit selain keluhan yang dikemukakannya, mau tidak mau memang ada aturan hukum yang dilanggar oleh Ibu pritamulyasari. Ingat, Hukum Pidana memiliki otoritas untuk memberikan penilaian atas perbuatan yang dilakukan orang ke dalam kualifikasi perbuatan yang diperbolehkan dan yang dilarang. Dalam menjalankan otoritasnya, hukum pidana memberi kualifikasi suatu perbuatan sebagai tindak pidana dan menjatuhkan sanksi (pidana) dibatasi oleh beberapa prinsip (azas), yaitu :
- Azas Legalitas
Tidak ada perbuatan pidana jika sebelumnya tidak ditentukan sebagai demikian oleh ketentuan Undang-Undang. (Nullum delictum, nulla poena sine praevie lege poenale)
- Azas Kesalahan
Seseorang yang terbukti melakukan tindak pidana hanya dapat dihukum jika terdapat kesalahan. (actus non facit reum, nisi mens sit rea).
Jadi, suka tidak suka, kebebasan berpendapat di negeri ini memang ada batasnya dan batasan tersebut tidak berarti negeri ini mengkriminalkan kebebasan berpendapat.
| Reaksi: |









